Mengapa Penegakan Hukum di Indonesia Masih Lemah? - HMI Komisariat Syariah Walisongo Semarang

Breaking

Senin, 11 Juli 2022

Mengapa Penegakan Hukum di Indonesia Masih Lemah?



Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Seorang ahli hukum Mr. E. M Meyers didalam bukunya “Algemene Begrippen Van Het Burgertlijk Recht” mengatakan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

Disamping itu, penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, serta menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada.

Salah satu indikator negara hukum yaitu keberhasilan dalam penegakan hukum dan semua aturan yang telah diatur di dalamnya dijalankan dan ditaati oleh seluruh masyarakat.

Penegak hukum seharusnya memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kualitas penegakan hukum di suatu negara. Namun, di Indonesia para penegak hukum kerap kali dianggap kurang memuaskan bagi warga negara. Kurangnya kepuasan masyarakat terhadap para penegak hukum mengakibatkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Seharusnya hukum dapat dianggap sebagai salah satu cara mencari sebuah keadilan, tetapi malah memberikan ketidakadilan bagi masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kurangnya kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas, sehingga mengakibatkan kurangnya profesionalisme para penegak hukum. Seharusnya penegak hukum tugasnya menegakkan hukum, malah para penegak hukum melanggar hukum tersebut.

Salah satu contohnya, yaitu sistem hukum yang berlaku di Indonesia dinilai tak mampu membuat jera para koruptor. Sistem hukum juga tidak mampu untuk memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Menurut Nano, anggota Dewan kemitraan mengatakan bahwa sistem hukum di Indonesia lebih buruk dari aturan yang berlaku di negara-negara lain, seperti India, Bangladesh, dan Pakistan. Ketiga negara tersebut mampu melakukan sanksi tegas kepada para pelaku korupsi yang melibatkan pemerintahan.

Mahfud MD, Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI (KAHMI) dalam jumpa pers mengatakan bahwa Negara Indonesia sedang terombang-ambing, bukan faktor dari eksternal, tetapi dari faktor internal. Kemudian beliau menegaskan bahwa ancaman ini berakar dari lemahnya para penegakan hukum di Indonesia. Jika dibiarkan, maka negara Indonesia akan kalah dalam pertarungan kemajuan bersama negara lain.

Masih banyak kesalahan dalam pembuatan undang-undang. Sama halnya dengan penegakan hukum yang masih semena-mena dan pilih kasih. Hal ini harus dibenahi dari sisi konstitusi. Bukan hanya disebabkan oleh kualitas penegak hukum, tetapi disebabkan juga oleh masyarakat yang tidak taat terhadap hukum. Hal ini jangan sampai dibiarkan begitu saja, ketika terjadi suatu pelanggaran harus segera diselesaikan dengan cepat dan tegas.

Maka dari itu, penegakan hukum di Indonesia masih harus dibenahi. Mengingat reformasi sudah berjalan kurang lebi dua puluh tahun, tetapi belum mampu mengubah sistem penegakan hukum. Cholid mahmud, anggota DPD asal DIY mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus diperbaiki, sebab jika dibiarkan, maka akan mengarahkan Indonesia kekacauan dan kehancuran.

Dalam Menyusun produk-produk hukum sangat dibutuhkannya peran para intelektual, supaya undang-undang yang direncanakan dan disusun bukan untuk kepentingan sekelompok orang, tetapi untuk semua elemen masyarakat jangka Panjang. Disamping itu, masyarakat juga harus bersikap kritis terhadap undang-undang yang menyeleweng. Supaya penegakan hukum di Indonesia akan menjadi kuat dan dihormati, bertindak professional, dan menegakkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Oleh: Ahmad Alfan Fauzi, Kabid PTKP HMI Komisariat Syari'ah Periode 2022-2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages