Pancasila dan Perda Syariah - HMI Komisariat Syariah Walisongo Semarang

Breaking

Minggu, 31 Maret 2019

Pancasila dan Perda Syariah

Kodrat Alamsyah
Pidato Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie saat Festival 11 di Medan, Sumatera Utara menuai banyak respons dari masryarakat. Dalam pidato tersebut, Grace Natalie menyinggung partai-partai nasionalis yang membiarkan maraknya peraturan daerah (perda) diskriminatif, seperti perda-perda syariah.
Penolakan perda syariah yang dilakukan oleh Ketua Umum PSI merupakan langkah yang berani. Pada waktu-waktu menuju ke ambang batas parlementer, Grace Natalie berani mengutarakan dengan segala resikonya bahwa partainya menolak perda syariah. Padahal, jika melihat mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, tentu akan membawah pengaruh terhadap jumlah perolehan suara untuk PSI.
Fuad Ginting, Ketua PSI Sumut, menyatakan bahwa terkait ada atau tidak yang mendukung karena stateman PSI merupakan hal yang wajar. Diransil dari Republika.co.id, Grace Natalie menjelaskan bahwa penolakan perda religi dilakukan untuk mengembalikan agama pada khittahnya yang mulia, bukan karena berniat menjelekkan agama mana pun.
Keberanian PSI mengutarakan pernyataan tersebut patut dicontoh oleh umat Islam. “Qulil haqqa wa lau kaana murran (katakanlah kebenaran walaupun itu pahit),” nampaknya berhasil diamalkan oleh PSI. Melihat keberanian tersebut, seharusnya umat Islam juga tidak boleh kalah dalam mempertahankan sesuatu yang menurut umat Islam benar.
Al-Quran sebagai pedoman hidup umat Islam sudah memerintahkan agar umat Islam mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Namun, dewasa ini, dapat dilihat masih banyak umat Islam yang berstatus Islam KTP saja. Ajaran-ajaran yang ditetapkan oleh agama belum mampu dijalankan oleh umat Islam.
Untuk itu, pelegalan aturan-aturan syariah tentu tidak ada salahnya. Lagi pula jika nanti telah ditetapkan sebagai peraturan daerah syariah, hanya umat Islam saja yang akan melaksanakan aturan tersebut. Lantas ketika aturan tersebut hanya mengikat kepada orang yang meyakini Islam saja, dimana unsur kesalahan atas pelegalan aturan-aturan syariah.
Tanggapan Pancasila
Membuminya informasi tentang penolakan perda syariah, sebagai negara hukum, secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk melihat kembali konstitsusi Negara Indonesia. Ketika melihat Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebgai konsitutsi negara, telah terlihat jelas bahwa nilai-nilai agama menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Dalam Pancasila, terdapat pada Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan, jika melihat kembali sejarah perumusan Pancasila, maka dapat dipahami bahwa awalnya beberapa founding fathers ingin menerapkan aturan-aturan syariah tersebut. Terbukti, diksi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” pernah menjadi kalimat pelengkap pada rancangan sila pertama Pancasila saat itu.
Secara eksplisit juga dapat ditemukan dalam UUD 1945. Pasal 29 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan jaminan kebebasam beragama. Pasal 28 J menegaskan bahwa hak asasi manusi tidak boleh bertentangan dengan nilai agama. Begitu pun dengan pasal 31 tentang visi pendidikan nasional untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Dari sini dapat dipahami bahwa pembuatan perarutan-peraturan daerah dan undang-undang tidak hanya menyerap nilai agama, tetapi wajib mengambil nilai-nilai tersebut. Itulah alasan lahirlah UU Peradilan Agama, UU Haji, UU Zakat, UU Perbankan Syariah, dan UU Jaminan Produk Halal serta aturan-aturan yang lain.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat dipahami bahwa Pancasila dan juga UUD 1945 tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan syariah. Untuk itu, marilah kita tetap menjaga semangat Pancasila dan UUD 1945. Sebagai Bangsa Indonesia, marilah bersama-sama menjaga kekokohan semangat keberagaman di Republik Indonesia. Wa Allah a’lam bi al-shawaab.*
*Kodrat Alamsyah, Kabid PTKP HMI Komisariat Syariah dan Sekretaris Jendral Center for Democracy and Religius Studies (CDRS) Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages