Foto Bersama Pemateri Kanda Mukharom As-Syabab (Foto Dok. Pribadi) |
“Kegiatan diskusi ini
bertujuan untuk membuka kerangka berfikir perihal polemik RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual,” ujar Kodrat Ketua Bidang PTKP HMI Komisariat Syari’ah.
Lebih lanjut Kodrat
menjelaskan bahwa diskusi ini mengundang langsung pemateri ahli.
“Agar pemahaman lebih
komprehensif kami berusaha mendatangkan pemateri ahli dibidang hukum. Kami
mengundang Kanda Mukharom sebagai pemateri diskusi”, katanya.
Kanda Mukharom Merupakan
Dosen Ilmu Hukum di Universitas Semarang (USM). Selain itu juga pernah menjabat
sebgai ketua umum HMI Korkom Walisongo Semarang periode 2003-2004.
Pemateri menjelaskan RUU P-KS (Foto/Waahyu) |
Dalam diskusi tersebut
Kanda Mukharom menjelaskan bahwa untuk memahami RUU ini perlu pendekatan yang
mendalam.
“RUU yang akan kita bahas
ini perlu dikaji dari berbagai aspek, pertama penomena kemunculan pihak yang
pro dan bagaimana yang kontra. Dan pihak mana yang berperan dalam perumusan ini
dan ada kepentingan apa saja”, Kata Mukharom ketika menyampaikan materi.
“Ada teori yang bisa kita
pelajari dalam pembahasan ini, pertama adalah teori pembentukan hukum. Lalu ada
teori tujuan hukum. Keduanya bisa dapat membantu memahami RUU ini” lanjutnya.
Sementara itu Ikhsan salah satu kader Iqbal mengungkapakan
bahwa diskusi ini sangat menarik. “kami dari fakultas Ushuludin jarang sekali
membahas masalah hukum. Jadi ini sangat menari, Bikin saya penasaran,”
ungkapnya.
Diskusi diakhiri dengan
sesi tanya jawab dari para peserta diskusi. Acara ini diikuti tidak hanya oleh
mahasiswa fakultas syariah dan hukum saja melainkan dari lintas fakultas
seperti Fuhum, FITK bahkan FPK (Fakultas Psikologi dan Kesehatan) UIN Walisongo
Semarang. (Juang/17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar