RUU Bermasalah, PTKP HMI Komisariat Syari’ah Gelar Ngaji Hukum - HMI Komisariat Syariah Walisongo Semarang

Breaking

Kamis, 14 Februari 2019

RUU Bermasalah, PTKP HMI Komisariat Syari’ah Gelar Ngaji Hukum

Foto Bersama Pemateri Kanda Mukharom As-Syabab
(Foto Dok. Pribadi)
Semarang – Bidang PTKP HMI Komisariat Syari’ah mengadakan Diskusi Hukum yang bertajuk “Ngaji Hukum: Menyoal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)” di Sekretariat HMI Korkom Walisongo, Semarang Rabu (13/02).

“Kegiatan diskusi ini bertujuan untuk membuka kerangka berfikir perihal polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Kodrat Ketua Bidang PTKP HMI Komisariat Syari’ah.
Lebih lanjut Kodrat menjelaskan bahwa diskusi ini mengundang langsung pemateri ahli.
“Agar pemahaman lebih komprehensif kami berusaha mendatangkan pemateri ahli dibidang hukum. Kami mengundang Kanda Mukharom sebagai pemateri diskusi”, katanya.
Kanda Mukharom Merupakan Dosen Ilmu Hukum di Universitas Semarang (USM). Selain itu juga pernah menjabat sebgai ketua umum HMI Korkom Walisongo Semarang periode 2003-2004.
Pemateri menjelaskan RUU P-KS 
(Foto/Waahyu)
 
Dalam diskusi tersebut Kanda Mukharom menjelaskan bahwa untuk memahami RUU ini perlu pendekatan yang mendalam.
“RUU yang akan kita bahas ini perlu dikaji dari berbagai aspek, pertama penomena kemunculan pihak yang pro dan bagaimana yang kontra. Dan pihak mana yang berperan dalam perumusan ini dan ada kepentingan apa saja”, Kata Mukharom ketika menyampaikan materi.
“Ada teori yang bisa kita pelajari dalam pembahasan ini, pertama adalah teori pembentukan hukum. Lalu ada teori tujuan hukum. Keduanya bisa dapat membantu memahami RUU ini” lanjutnya.
Sementara itu  Ikhsan salah satu kader Iqbal mengungkapakan bahwa diskusi ini sangat menarik. “kami dari fakultas Ushuludin jarang sekali membahas masalah hukum. Jadi ini sangat menari, Bikin saya penasaran,” ungkapnya.
Diskusi diakhiri dengan sesi tanya jawab dari para peserta diskusi. Acara ini diikuti tidak hanya oleh mahasiswa fakultas syariah dan hukum saja melainkan dari lintas fakultas seperti Fuhum, FITK bahkan FPK (Fakultas Psikologi dan Kesehatan) UIN Walisongo Semarang.  (Juang/17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages