Indonesia
merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Dengan kekayaan tersebut,
bahkan Indonesia pernah mendapatkan berbagai prestasi Internasional. Prestasi
tersebut diraih Indonesia karena selalu eksis dalam perekonomian dunia terutama
bidang ekspor sumber daya. Akan tetapi, beberapa tahun belakangan ini,
Indonesia mengalami degradasi dalam bidang ekonomi tersebut. Segala produk yang
dapat dihasilkan sendiri, kini berasal dari negara lain, dengan kata lain
impor. Sangat miris jika melihat kondisi tersebut. Apalagi, sistem ekonomi
dunia pada saat ini lebih berorientasi pada pasar. Sehingga, kebijakan
internasional yang muncul yaitu setiap barang harus dapat masuk ke pasar.
Dengan demikian, jika Indonesia tidak melakukan perubahan dalam pengembangan perekonomian,
maka lambat laun akan mengalami kemiskinan dan kemlaratan, serta akan menuju
kehancuran.
Strategi baru sangat dibutuhkan, supaya dapat menyelesaikan
permasalahan tersebut. Strategi yang perlu dilakukan adalah pengembangan
ekonomi kreatif. Istilah Ekonomi Kreatif sudah dikenal secara global sejak
munculnya buku yang ditulis oleh John Howkins pada tahun 2001/2002 dengan judul The
Creative Economy: How People Make Money from Ideal. Menurut
Kementrian Perdagangan pada tahun 2009, ekonomi kreatif adalah era ekonomi baru
yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock
of knowledge dari sumber daya manusianya sebagai faktor
produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Sedangkan ekonomi kreatif ini
memiliki visi, bangsa Indonesia yang berkulitas hidup dan bercitra kreatif di
mata dunia.
Sedangkan, yang menjadi misinya seperti yang dijelaskan dalam
buku yang berjudul Menggerakkan Ekonomi Kreatif Antara
Tuntutan Dan Kebutuhan oleh Mauled Moelyono yaitu,
Memberdayakan sumber daya insani Indonesia sebagai modal utama pembangunan
nasional untuk : 1) Peningkatan penyerapan tenaga kerja sebagai dampak
terbukanya lapangan pekerjaan baru di industri kreatif. 2) Peningkatan ekspor
nasional dari produk atau jasa berbasis kreativitas anak bangsa yang mengusung
muatan lokal dengan semangat kontemporer. 3) Peningkatan jumlah perusahaan
berdaya saing tinggi di industri kreatif. 4) Penciptaan nilai ekonomis dan
inovasi kreatif, termasuk yang berdasarkan kearifan dan warisan budaya. 5)
Penumbuhkembangan kawasan-kawasan kreatif potensial wilayah Indonesia. 6)
Penguatan citra kreatif pada produk atau jasa sebagai upaya pencitraan negara
Indonesia dimata dunia Internasional dan lain-lain.
Dalam buku Ekonomi Kreatif Ekonomi Baru:
Mengubah Ide Dan Menciptakan Peluang karangan Suryana,
dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, supaya ekonomi
kreatif tersebut dapat terealisasikan diantaranya : 1. Komponen Inti dan
Pendukung Ekonomi Kreatif : Komponen inti adalah komponen pelaku utama ekonomi
kreatif, yaitu individu, kelompok, dan perusahaan yang menghasilkan produk.
Sedangkan komponen pendukungnya yaitu, komponen yang mendukung terciptanya
iklim ekonomi kreatif. 2. Aktor Penggerak Ekonomi Kreatif : Aktor utama
penggerak dalam ekonomi kreatif, sangat berpengaruh pada cepat atau lambatnya
perkembangan ekonomi kreatif tersebut. Aktor utama tersebut diantaranya adalah:
1) Intelektual (intellectuals) yaitu para ilmuwan,
filsuf, seniman, ahli metafisik yang menemukan kepuasan dalam penerapan ilmu,
bukan dalam penerapan hasil-hasilnya. b. Pembisnis (buniess) memiliaki
tugas melakukan prubahan dalam hal ekonomi. c. Pemerintah (government) memiliki tugas
pemerintah yaitu mengatur jalannya program pengembangan industri kreatif.
Serta garis besar yang diusung konsep ekonomi kreatif ini, yaitu
membahas bagaimana cara menghasilkan suatu produk yang kreatif dan inovatif,
tetapi dalam hal ini yang dimanfaatkan atau yang diberdayakan bukan sumber daya
alamnya tetapi sumber daya manusianya. Oleh karena itu, untuk menghasilkan
produk yang kreatif dan inovatif, serta dapat menciptakan daya saing dan
menghasilkan produk kreatif, dibutuhkan sumber daya manusia kreatif pula serta
peran yang menjadi tanggung jawabnya.
Dampak positif yang dapat dilihat dan dirasakan dengan adanya
hal ini, adalah semakin meningkatnya citra Indonesia di mata dunia dengan
memperkenalkan warisan budaya lokal yang selama ini diagung-agungkan dan diakui
oleh dunia. Selain itu, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
mendapatkan pekerjaan. Sebab, yang dimainkan di sini adalah kreativitas. Jadi
setiap orang bebas berekspresi untuk melakukan apa yang akan dikembangkan
dimanapun dan kapanpun berada. Dengan demikian, dapat mengurangi pengangguran.
Semoga dengan adanya konsep ekonomi kreatif ini, Indonesia bisa
bangkit kembali dari keterpurukan yang mengecamkan saat ini. Yaitu, dengan
memanfaatkan sumber daya manusia yang memiliki kreativitas tinggi dan dapat
membantu meningkatkan kualitas mutu Indonesia, serta mampu bersaing dan
memiliki brand tersendiri
di era global maupun internasional saat ini. Sehingga, Indonesia dapat menjadi
contoh kembali serta mendapatkan prestasi yang lebih gemilang dari sebelumnya.
Aamiin.
Oleh : Susan Venia, Kabid
PA HMI Komisariat Syari’ah Periode 2017-2018
Sumber : www.militan.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar